Ini Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Yang Dibekuk Polisi Usai Pengintaian Cukup Panjang

Natar, etalaseinfo.co.id  – Upaya panjang polisi membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (26/9/2025) siang.

Pelaku yang ditangkap berinisial Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran saat sedang melakukan aksinya, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Tribratanews Polda Lampung - Gambar konten #19

Korban dalam peristiwa itu adalah Mukmin warga Lampung Tengah. Ia sempat ditodong dengan senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barangnya.

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo  mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil pengintaian berhari-hari. Timnya melakukan hunting crime di jalur lintas karena laporan masyarakat menunjukkan kawasan itu rawan aksi perampasan disampaikan saat konferensi pers Sabtu (27/9/2025).

“Kami sudah melakukan pengintaian, mengikuti pola pergerakan pelaku, dan menunggu saat yang tepat. Begitu ada momentum, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku berhasil kabur, sementara Rojali ditangkap di tempat. Dari tangannya, polisi menyita sepeda motor Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta ponsel milik korban.

Tribratanews Polda Lampung - Gambar konten #20

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di jalur lintas dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.

AKP Budi Howo, menegaskan bahwa kasus ini memang sempat meresahkan masyarakat. “Kami menerima laporan baik langsung maupun melalui media sosial. Ini membuktikan bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi bahan bagi kami dalam proses penyelidikan,” kata Budi.

Tribratanews Polda Lampung - Gambar konten #21

Ia menambahkan, proses pengungkapan membutuhkan waktu dan kesabaran. “Polisi tidak bisa asal tangkap tanpa bukti. Kami harus memastikan dulu siapa pelakunya, bagaimana modusnya, baru kemudian bergerak. Jadi, penangkapan ini adalah buah dari kerja penyelidikan yang serius,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga : https://www.etalaseinfo.co.id/polisi-tangkap-pelaku-curas-di-jalinsum-desa-haduyang-kecamatan-natar/

Tribratanews Polda Lampung - Gambar konten #22

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada ketika melintas di jalur rawan. “Hindari bepergian sendirian di jam sepi, gunakan kunci ganda saat parkir, jangan membawa barang berharga secara mencolok, dan segera laporkan jika melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” imbau AKP Budi Howo.

Menurutnya, keamanan tidak hanya tugas polisi semata, tetapi hasil dari kerja sama semua pihak. “Kami akan terus berupaya hadir di lapangan, namun partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci utama menciptakan rasa aman,” tegasnya.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *