Kabur ke Pangkalpinang Pelaku Penggelapan di Mentok Diringkus Tim Gabungan

Bangka Belitung, etalaseinfo.co.id – Respon kilat ditunjukkan jajaran kepolisian dalam menanggapi aduan masyarakat. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Mentok dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus MI (25), pelaku penggelapan handphone yang mencoba melarikan diri ke ibu kota provinsi.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi antarwilayah yang solid dan respon cepat anggota di lapangan.

Peristiwa bermula saat korban, FS (29), melaporkan kehilangan satu unit ponsel di Jalan Kenangan, Mentok, pada Senin malam 5 Januari 2026. Pelaku meminjam ponsel tersebut dengan modus ingin mengirim uang, namun justru membawa lari barang milik korban.

Begitu laporan resmi diterima, Polsek Mentok langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Unit Reserse dan Intelijen Polsek Mentok langsung memetakan keberadaan pelaku. Mendeteksi pelaku kabur ke luar kota, petugas segera berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Tak membiarkan pelaku bersembunyi lebih lama, tim gabungan menyergap MI pada Jumat, 16 Januari 2026 pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Masjid Jamik, Rangkui.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Begitu informasi posisi pelaku valid, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di Pangkalpinang guna memastikan barang bukti tidak berpindah tangan,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit ponsel Realme C71. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih desakan ekonomi.

Saat ini, MI telah digelandang kembali ke Mako Polsek Mentok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang melapor dengan cepat, sehingga mempermudah petugas dalam melakukan pengejaran. Warga diingatkan untuk selalu waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang lain tanpa pengawasan.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *