Pankal Pinang, etalaseinfo.co.id – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners pimpin pelaksanaan Konferensi Pers kasus tindak pidana pencabulan terhadap orang lain didepan depan umum. Kamis, 15 Januari 2026.
Korban yang berinisial yang masih berusia 18 tahun ini di lecehkan oleh pelaku VW (22) warga Tanjung Gunung pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar jam 10.05 WIB di Jl. Pulau pelepas Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Korban yang awalnya keluar dari tempat bekerja yang mana saat itu korban hendak pergi ke Indomaret Jalan Pulau Pelepas Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Pangkalpinang dengan tujuan untuk membeli Deodorant, dan saat korban diperjalanan dari Jalan arah GOR Sahabudin ke arah Jalan menuju Hotel Aston, tepatnya di Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang saat itu korban melihat pelaku mengendarai sepeda motor matic berwarna biru berhenti disebelah kiri pinggir jalan raya.
Saat itu pelaku menggunakan jaket warna coklat, saat korban melintasi pelaku tersebut, ia sempat menoleh kearah korban, lalu korban terus melewati pelaku tersebut tanpa ada rasa curiga, kemudian pelaku tersebut kembali mengendarai sepeda motornya dengan posisi tepat dibelakang sepeda motor korban, dan tiba-tiba pelaku menyalip korban dari sebelah kiri dan langsung meremas payudara sebelah kiri korban dengan secara paksa dan sangat keras menggunakan tangan kanan nya, sehingga korban terkejut dan menjerit kesakitan.
Kemudian pelaku langsung pergi dan menambah kecepatan sepeda motornya untuk meninggalkan dan menjauh dari korban dan saat itu korban melihat Plat Nomor polisi yang digunakan pelaku dengan No Pol : BN 3xxx TD dan korban juga melihat wajah pelaku dan mengingatnya. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Pelaku pun di buru Tim Buser Naga dan ditengkap di Kelurahan Lontong Pancur. Setelah di lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, pemeriksaan terhadap pelaku lebih dalam ternyata pelaku ada melakukan tidak pidana kekerasan seksual di 14 TKP.
Pelaku mengaku sebanyak 6 kali di dekat Gedung DPD PDI yang beralamatkan di jalan R. HUNDANI Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. 1 kali di Belakang gedung Grand Bangka City (GBC) yang berlamatkan di Jalan Mustika IV kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 2 kali di daerah Teluk Bayur Jalan Pasir Putih Kel. Pasir Putih Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang. 2 di Jalan Pulau Pelepas Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Pangkalpinang. 2 kali di Jalan Raya Sinar Bulan Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 1 di Jalan Toniwen Kel. Bintang Kota Pangkalpinang.
Pelaku mengaku melakukan Begal Payudara tersebut dikarenakan untuk memuaskan diri dan nasfsu yang tak tertahankan ketika melihat perempuan cantik dan montok.
Dan untuk saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang sedang mendata korban dugaan Pencabulan dengan kekerasan dengan cara Begal payudara yang ada kaitan nya dengan perbuatan Pelaku atau Tersangka VW.
Satu buah Surat Visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Timah an. Korban yang dikeluarkan pada tanggal 26 November 2025 menjadi bukti kuat perbuatan kriminal yang VW lakukan.
Atas Perbuatan Tersangka VW dipersangkahkan melanggar Pasal dugaan tindak pidana setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pelaku diancam dengan ancaman kurungan selama 9 (sembilan) tahun Penjara atau dugaan tindak pidana setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya didepan depan umum sebagaimana diatur dalam pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Penjara. (TBNews)
