Kasus Narkoba “FNOP” Pecatan TNI-AU Warga Jaktim Dibekuk Satresnarkoba Polresta Balam

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Seorang pecatan anggota TNI Angkatan Udara (AU), Febri Natta Okki Pratama (30), warga Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena menjadi bandar narkoba jenis pil ekstasi.

Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 dini hari di sebuah kosan di Jalan Yos Sudarso Gang Sanar, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

“Pengungkapan ini berawal tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu kosan di wilayah Sukaraja,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengamankan Febri berikut barang bukti 87 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tas selempang di mobil Toyota Calya miliknya.

“Didalam tasnya (Febri) juga terdapat senjata api rakitan berikut amunisinya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Febri mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari tersangka lain bernama Sandi Bahari (25), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi sekitar pukul 02.00 WIB di Karaoke YM, Kecamatan Panjang,” ujar dia.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 70 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak cas handphone di bawah setir mobil Daihatsu Sigra milik Sandi.

Dari pemeriksaan, Sandi mengaku memperoleh 570 butir pil ekstasi dari seorang pria bernama Ridho yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Barang haram itu kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah orang di wilayah Lampung, di antaranya Riski, Masir, dan Jayo yang juga berstatus DPO. Selain itu, pil ekstasi juga dijual kepada Febri sebanyak 90 butir,” sebut dia.

Tak hanya itu, Sandi juga mengaku membeli narkoba dengan modal pembelian Rp84 juta. Apabila terjual semua akan memperoleh uang Rp 106 juta.

“Dari hasil peredaran narkotika tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp22,2 juta,” ujar Alfret.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 157 butir pil ekstasi, 10 unit handphone, tiga unit mobil, serta senjata api rakitan berikut empat butir amunisi. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *