Kalianda, etalaseinfo.co.id – Keluhan warga terkait suara musik karaoke yang mengganggu waktu istirahat malam di Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dibahas melalui musyawarah atau Rembuk Pekon di balai desa setempat, Rabu (21/10/2026) malam.
Musyawarah yang berlangsung pukul 20.30 WIB hingga 23.10 WIB tersebut membahas aktivitas usaha karaoke Kedai Mahkota Family di Jalan Sumur Kumbang, Desa Buah Berak. Warga mengeluhkan suara musik yang mengganggu kenyamanan serta jam operasional usaha yang disebut berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Pertemuan dihadiri Kepala Desa Buah Berak, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas Aiptu Muammar, S.H., Babinsa, pengelola usaha Karya Raden, aparatur desa, serta sekitar 35 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan warga.
Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan keberatan karena aktivitas karaoke hingga dini hari dinilai mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan lingkungan. Persoalan itu kemudian dibahas bersama dengan melibatkan pihak pengelola usaha agar keluhan masyarakat dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui kesepakatan.
Bhabinkamtibmas Aiptu Muammar, S.H., mengingatkan seluruh peserta agar mengedepankan dialog, menyampaikan pendapat secara bijak, dan menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan. Ia juga meminta pihak pengelola memperhatikan keluhan warga serta berupaya memperbaiki hal-hal yang menimbulkan keresahan.
“Melalui Rembuk Pekon ini, kami berharap keluhan masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan diselesaikan melalui musyawarah. Semua pihak perlu saling menghormati, menjaga komunikasi, dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Aiptu Muammar.
Dari hasil musyawarah, para peserta menyepakati rencana penyusunan peraturan desa (Perdes) yang akan dibahas dan disepakati bersama sebagai dasar pengaturan kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, atas permintaan pihak pengelola, aktivitas karaoke masih diberikan kelonggaran hingga akhir Oktober 2026 dengan batas waktu operasional maksimal pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, mulai awal November 2026, kegiatan karaoke akan ditutup sementara sampai Perdes yang mengatur kegiatan tersebut berlaku.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan aktivitas usaha dengan hak masyarakat mendapatkan ketenangan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaksanaannya tetap memerlukan komunikasi dan pengawasan bersama agar ketentuan yang disepakati dapat dipatuhi.
Bhabinkamtibmas juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta aparatur desa untuk ikut menjaga situasi kamtibmas dan membantu mencegah munculnya konflik antara warga dengan pengelola usaha.
Melalui Rembuk Pekon, kepolisian mendorong penyelesaian persoalan sosial secara dialogis dan proporsional. Namun, pelaksanaan kesepakatan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan pemerintah desa maupun instansi terkait.
Selama musyawarah berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Warga dan pihak pengelola diharapkan menjalankan kesepakatan dengan penuh tanggung jawab sembari menunggu proses penyusunan aturan desa. (*)
