Komjen Suyudi Ingin Hapus “No Viral, No Justice”, Laporan Warga Harus Ditangani Tanpa Menunggu Viral

Jakarta, etalaseinfo.co.id – Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya menghapus fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, warga tidak seharusnya membuat kasus menjadi viral terlebih dahulu agar laporan mereka mendapat perhatian dan kepastian dari kepolisian.

Hal itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (01/10/2026).

Suyudi mengatakan setiap laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi.

Ia memasukkan fenomena “no viral, no justice” sebagai salah satu dari sembilan kegelisahan publik yang perlu dibenahi. Selain itu, pembenahan mencakup kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungli dan pelayanan transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, pengendalian penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap sistem pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Suyudi menekankan keadilan tidak hanya dinilai dari hasil akhir penegakan hukum, tetapi juga dari proses yang dijalankan kepolisian. Masyarakat, kata dia, harus didengar, dihormati, mendapat penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.

Dalam pemaparannya, Suyudi juga menyinggung hasil survei terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri. Menurutnya, peningkatan angka survei harus menjadi modal untuk terus melakukan pembenahan, bukan alasan bagi institusi untuk berpuas diri.

Sebaliknya, hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan rendah harus menjadi peringatan agar Polri memperbaiki kualitas pelayanan dan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian.

“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” katanya.

“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” lanjut Suyudi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pada hari yang sama, Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/09/2026) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri. (TBN)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *