Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Pelarian komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat mengumbar tembakan di kawasan Tanjung Karang Pusat resmi berakhir.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus sang eksekutor, Adi Gunawan, setelah buron selama lebih dari satu bulan.
Aksi kriminal kelompok ini terjadi pada April 2026 lalu di sebuah toko jahit pakaian. Berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV), salah satu pelaku awalnya sempat tepergok dan ditangkap oleh korban bersama warga setelah terjatuh karena tertabrak mobil yang melintas di lokasi.
Namun, situasi mendadak mencekam saat rekan pelaku datang dan langsung melepaskan tembakan ke udara berulang kali menggunakan senjata api rakitan.
Aksi koboi tersebut membuat warga mundur karena ketakutan, sehingga komplotan ini berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Petugas di lapangan awalnya berhasil menangkap salah satu tersangka bernama Ahmad Yusuf. Terhadap tersangka ini, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan) di bagian kakinya karena mencoba melawan saat pengembangan,” kata Kombes Alfret, Minggu (31/5/2026).
Dari nyanyian Ahmad Yusuf, tim buru sergap langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku kedua di Kabupaten Lampung Timur.
Polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka utama bernama Adi Gunawan, warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
Dari tangan tersangka Adi Gunawan, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, 2 butir amunisi tajam yang masih aktif dan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan saat beraksi.
Saat ini, kedua anggota komplotan curanmor sadis tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
