Meski Berlangsung Alot, KPU Lampung Selatan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sejumlah 790.716 Pemilih

Kalianda, etalaseinfo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan pada pemilihan serentak tahun 2024. bertempat di Negeri Baru Resort (NBR), Jum’at 20 September 2024.

Rapat pleno dibuka ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak,SE didampingi komisonir KPU Lamsel Irsan Didi, Hendra Apriansyah dan Asma Amelia. Sementara satu Komisionir Lainnya sedang tidak berada ditempat karena sedang melakukan Verifikasi Faktual.

Hadir dalam Rapat pleno tersebut, Komisionir KPU Lampung Antoniyus, S.IP. M.IP, anggota Bawaslu Lampung Selatan Khairul Anam, beserta undangan lain dari Forkopimda Lampung Selatan, maupun unsur Partai dan Tim pemenangan Paslon Pilkada yang ada di Lampung Selatan.

Setelah resmi dibuka ketua KPU, acara pleno rekapitulasi dipimpin Divisi data dan informasi (Datin) KPU Lampung Selatan Asma Amelia, dengan menerima Laporan dari masing – masing PPK yang diawali PPK Natar dan diakhiri dari PPK Way Panji.

Setelah dilakukan penyampaian oleh masing-masing PPK, dan dilakukan rekapitulasi maka ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan berjumlah 787.997 pemilih yang terdiri dari 398.319 Pemilih Laki-laki dan 389.678 Pemilih Perempuan.

Daftar Pemilih hasil perbaikan tersebut ditetapkan setelah dilakukan coklit dan perbaikan dari data pemilih sementara (DPS) sejumlah 792.219 pemilih, perubahan terjadi berupa perbaikan data, pemilih baru, meninggal dunia, pemilih pindahan baik masuk maupun keluar dari dan ke Lampung Selatan, maupun perubahan data dari kemendagri.

Setelah menerima masukan dan saran dari Bawaslu Lampung Selatan dan dilakukan perbaikan serta sinkronisasi data KPU dan Bawaslu maka DPT Lampung Selatan ditetapkan sejumlah : 790.716 pemilih yang terdiri dari 400.575 Pemilih Laki-laki dan 390.141 Pemilih Perempuan.

KPU Lamsel dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa, dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Lampung Selatan, terdiri dari 260 desa dan kelurahan, 1.586 TPS Reguler dan 6 TPS khusus yang berada di Lapas kelas 2 Kalianda dan Way Huwi, sehingga jumlah TPS seluruhnya menjadi 1.592 TPS.

Penetapan DPT Lampung Selatan ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1604 Tanggal 20 September 2024.(Jun)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *