Natar, etalaseinfo.co.id – Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira jam 15.30 wib Telah terjadinya kebakaran gudang diduga tempat penyimpanan BBM Ilegal di dusun I Induk Rt 08 Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan dari saksi bahwa telah terjadi kebakaran, dilokasi kebakaran terdapat 6 sampai 7 pekerja yang belum di ketahui identitasnya yang sedang berada di dalam gudang di duga BBM Ilegal, tiba-tiba lari dari dalam gudang dan terdapat kobaran api yang awalnya kecil dari dalam gudang.

Namun karena di dalam gudang di duga berisikan BBM Ilegal yang mengakibatkan api kebakaran di gudang tersebut semakin besar dan membakar 3 unit mobil yang berada di dalam gudang berupa 1 (satu) unit mobil truck cold diesel yang bermuatan 1 (satu) tangki yang berisikan di duga BBM Ilegal, 2 (dua) unit mobil pick up merk daihatsu granmax, 1 (satu) unit motor matic, 3 (tiga) alkon, 1 (satu) mesin pompa air, 17 (tujuh belas) tandon air (kempu), dan untuk para pekerja melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Pada pukul 16.00wib sejumlah personil polsek natar dan 2 (dua) unit mobil kebakaran dari unit jati agung dan tanjung bintang dan dibantu warga tiba di lokasi kebakaran kemudian berupaya memadamkan api tersebut.
Namun api baru dapat dipadamkan pada pukul 17.30 wib, menjelang magrib api berhasil dipadamkan.

Dari lokasi Kejadian Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi untuk dimintai keterangan diantaranya Rangga Indra Bangsawan (29) tahun, pekerjaan Swasta, dusun I induk rt 08 Desa Hajimena Kecamatan Natar sebagai pemilik gudang dan satu saksi lainnya.
Dilokasi kejadian tampak personil kepolisian Sektor Natar mengamankan TKP dipimpin langsung Kapolsek Natar Kompol. HENDRA SAPUTRA,S.E,.M.M yang didampingi Ipda A. Ridwan, Aiptu Edi Amri Aiptu Jumanto, Aipda Hengki Boy Sipayung, Bripka Rio Oktaviandi Ais, Bsipda Feriansyah dan Briptu Prans.S.(Jun)
