Katibung, etalaseinfo.co.id – Modus mengaku sebagai karyawan PT Telkomsel, empat orang yang belum diketahui identitasnya langsung potong-potong kabel Tower.
Perbuatan tersebut dilakukan, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB di Tower Telkomsel KLA 021 Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Atas kejadian tersebut, PT Telkomsel kehilangan sekitar 2.280 meter kabel warna hitam dengan kerugian sebesar Rp64 juta.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan peristiwa tersebut dan mengamankan dua tersangkanya.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Syamsurizal (41) warga Desa Tanjung Agung dan Suratno alias Garong (35) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan.
“Benar, dua tersangka telah kita amankan berikut barang bukti pada hari Senin (22/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek, Rabu (24/1/2024).
AKP Aos menambahkan, awalnya kedua tersangka dan dua rekannya mendatangi tower PT Telkomsel dengan membawa surat tugas palsu.
Perbuatan mereka yang memotong kabel, sempat ditanyakan oleh penjaga tower bernama Saripuddin dan mengaku mau ada perbaikan.
Selanjutnya kabel-kabel yang sudah mereka potong-potong, kemudian dibawa kabur dari lokasi tower.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Katibung guna sidik dan lidik lebih lanjut,” imbuh AKP Aos.
Berdasarkan laporan korban, Senin (22/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB, anggota Polsek Katibung melakukan upaya pemanggilan terhadap Syamsurizal.
Setelah melakukan interogasi, Syamsurizal mengaku melakukan pencurian kabel bersama tersangka lain yakni Suratno, Ki dan Suw (DPO).
Suratno kemudian ditangkap di rumahnya sekira pukul 23.55 WIB, berikut barang bukti berupa satu unit gerinda potong warna hitam kombinasi hijau.
Selain itu, satu potong kabel feeder warna hitam sepanjang kurang lebih 1 meter, satu potong kabel feeder warna hitam sepanjang kurang lebih 60 cm dan 12 potong kabel konektor.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.***
