Terjerat Kasus UU Perlindungan Anak, Oknum Mahasiswa Asal Lebak Diringkus Polisi di Lampung

Jati Agung, etalaseinfo.co.id – Seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung berinisial DAH (20) warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diringkus Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolrers Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka kasus perlindungan anak di Jalan Lapas Raya Gang Perintis 1 Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung.

“Iya benar, penangkapan tersangka oleh Tekab 308 Presisi Polsek dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Sembiring,” ujar Kapolsek, Rabu (24/1/2024).

Perbuatan tersangka menurut Iptu Olivia terjadi pada hari Minggu (21/1/2024) sekira pukul 15.30 WIB di kamar kostnya di Desa Way Hui.

Tersangka sengaja mengundang korban yang masih berumur 14 tahun melalui pesan whatsapp untuk datang ke rumah kost.

Mahasiswa semester 3 ini kemudian menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor dekat rumah korban, lalu dibawa masuk ke kamar kost-an.

Ditempat itulah, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.

Orang tua korban yang menunggu anaknya pulang merasa curiga,
karena sudah malam belum juga pulang.

Tak lama kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, korban baru pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki.

Orang tua korban lalu memarahi korban dan menyita handphone miliknya dan membuka isi percakapan di dalam whatsapp.

Melihat isi percakapan dengan seorang laki-laki yang isinya membahas tentang membuka baju, orang tua korban merasa curiga.

Kemudian korban diintrogasi tetapi tidak mengakui apa yang terjadi.

Namun setelah terdesak, barulah korban mengakui perbuatannya dengan tersangka.

“Orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Olivia.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan dan dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***

Bagikan