Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Modus jual beli sepeda motor melalui media sosial dimanfaatkan seorang pria untuk melakukan pencurian. Pelaku berinisial SKW (35) membawa kabur Honda Scoopy milik korban setelah berpura-pura hendak mengecek kendaraan yang akan dijual.
Pelaku akhirnya ditangkap Tim URC Polresta Bandar Lampung bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Bandar Lampung di Jalan Kamboja, Bandar Lampung, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan.
“Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah temannya. Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Gigih, Kamis (13/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Hanoman, Kelurahan Jagabaya 1, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Saat itu, korban hendak menjual sepeda motor miliknya melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta bertemu untuk melihat serta mengecek kondisi sepeda motor.
Pertemuan pun terjadi. Pelaku kemudian berpura-pura memeriksa kendaraan sebelum menghidupkan mesin motor.
Namun, bukannya melakukan transaksi, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Pelaku berpura-pura mengecek sepeda motor yang akan dijual. Setelah kendaraan dihidupkan, pelaku langsung membawa kabur motor korban,” ujar Gigih.
Motor yang dibawa kabur merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan SKW.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati pelaku menggunakan modus transaksi cash on delivery (COD) untuk mengambil kendaraan korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus COD di wilayah Bandar Lampung,” jelas Gigih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam dan satu lembar STNK.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Gigih menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya,” tegasnya. (*)
