Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Pelarian R (24), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Panjang, Bandar Lampung, berakhir. Setelah 3 bulan melarikan diri, R akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Panjang di kawasan eks lokalisasi Pantai Panjang.
R ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Selat Malaka II, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka berhasil kami amankan setelah kurang lebih 99 hari melarikan diri,” kata Ipran, Rabu (12/8/2026).
Menurut Ipran, R tidak beraksi seorang diri. Dia diduga beraksi bersama dua rekannya, yakni D dan O.
Ketiganya diduga telah merencanakan pencurian sejak Minggu (3/5/2026) malam. Mereka berkumpul di rumah seorang rekannya berinisial C sebelum kemudian sepakat menyasar rumah korban berinisial AS.
Sekitar pukul 23.30 WIB, R lebih dulu mengecek situasi di sekitar rumah korban. Setelah memastikan kondisi sepi, ketiganya bergerak menuju rumah korban.
D dan O kemudian diduga merusak jendela rumah menggunakan sebatang besi untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, R menyusul dan ketiganya mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa secara berulang ke rumah C untuk disembunyikan.
“Para pelaku masuk ke rumah korban setelah merusak jendela. Mereka kemudian mengambil sejumlah barang dan membawanya secara berulang ke rumah rekannya untuk disembunyikan,” jelas Ipran.
Sejumlah barang yang raib di antaranya satu unit televisi LED 42 inci merek Sharp, kulkas satu pintu, mesin cuci, kipas angin, pemanas air, serta dua lembar ambal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi menyebut barang hasil curian tersebut belum sempat dijual. R diduga berencana menjual barang-barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan R, Tim URC Polsek Panjang langsung bergerak. Polisi akhirnya meringkus R di kawasan eks lokalisasi Pantai Panjang.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipran.
Polisi masih mendalami keterlibatan dua pelaku lainnya serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
