Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Aksi nekat dilakukan B (38) di sebuah rumah di Jalan Cendana, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Bukannya mengincar barang berharga di dalam rumah, pria tersebut justru memanjat pagar dan membawa kabur pagar milik warga.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial S (46) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Martoyo mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian.
“Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian personel bersama warga mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian,” kata Martoyo, Rabu (12/8/2026).
Menurut Martoyo, tersangka diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar depan. Setelah berada di dalam, pelaku mengambil satu buah pagar yang berada di pekarangan rumah korban.
Pagar tersebut kemudian dibawa keluar dari lokasi. Namun, aksi pelaku akhirnya diketahui warga dan tersangka berhasil diamankan sebelum melarikan diri lebih jauh.
“Setelah mendapat informasi, anggota piket langsung mendatangi lokasi. Tersangka berikut barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah pagar yang diduga hasil pencurian. Polisi juga menyita pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, yakni satu baju dan satu celana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu.
Martoyo mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan.
“Masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Martoyo.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (*)
