Negara Rugi Rp10,8 Miliar, 3 Modus Penyalahgunaan Subsidi Dibongkar Polda Jateng

Semarang, etalaseinfo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di Jawa Tengah. Ketiga kasus tersebut terjadi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar.

Pengungkapan tiga perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Jumat (04/09/2026).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus-kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan monitoring, penyelidikan, serta pengawasan hingga menemukan praktik penyalahgunaan subsidi dengan modus yang berbeda.

“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” kata Djoko.

Kasus pertama terungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi membongkar praktik pengalihan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Petugas menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026. Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta peralatan yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, LPG subsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali dengan memanfaatkan selisih harga.

Polisi memperkirakan kapasitas pengalihan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan. Nilai subsidi yang diduga disalahgunakan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp6,96 miliar.

Kasus kedua diungkap di Kabupaten Kebumen. Polisi menemukan praktik penyalahgunaan Bio Solar subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng.

Satu orang pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilengkapi 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.

Polisi juga menyita 10 barcode BBM subsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk membeli Bio Solar secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan identitas kendaraan yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak,” jelas Djoko.
Selama sekitar 75 hari, polisi memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar. Nilai subsidi yang diduga disalahgunakan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp390 juta.

Kasus ketiga terungkap di Kabupaten Demak. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM subsidi.

Polisi menyita satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter. Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar subsidi.

Truk tersebut juga dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa yang diduga digunakan untuk mendukung praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan sementara sebelum BBM kembali dipasarkan.

Menurut polisi, pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak.

Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai 240.000 liter. Nilai subsidi yang diduga disalahgunakan ditaksir sekitar Rp3,468 miliar.
Jika digabungkan, nilai subsidi yang diduga disalahgunakan dari tiga perkara tersebut mencapai sekitar Rp10,818 miliar atau dibulatkan menjadi Rp10,8 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai modus.

“Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur, serta seluruh pihak dalam rantai distribusi energi bersubsidi agar mematuhi aturan.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, maupun bentuk penyalahgunaan subsidi lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak,”demikian Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *