Bandar Lampung, Sebanyak 420 guru honorer SMA/SMK Lampung masuk kategori R4 pasca Pemprov Lampung mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hasil ini membuat nasib mereka justru jadi tidak jelas. Hal ini membawa mereka untuk meminta pendampingan LBH Bandar Lampung untuk memperjelas status mereka.
Salah satunya disampaikan HR guru asal SMAN Bandar Lampung. H meminta regulasi yang jelas atas status mereka.
“Kami meminta kejelasan regulasi, karena sebelumnya ada regulasi yang jelas untuk tes PPPK tahap 1 regulasi jelas mereka yang lulus ada R2 dan R3. Mereka ada yang sudah tes, kalau tidak lulus mereka diangkat jadi PPPK paruh waktu, sementara kami sampai sekarang tidak ada regulasi yang jelas sehingga kami mau dikemanakan selanjutnya,” kata HR.
Juga ditambahkan oleh LS, seorang guru asal Lampung Selatan ini menyebutkan bahwa ia telah 20 tahun mengabdi yang menurutnya seolah-olah menjadi sia-sia dibandingkan dengan guru yang baru 1 tahun menjabat sebagai guru honorer justru sudah diangkat menjadi PPPK.
“Kami menuntut kesejahteraan kami, karena jika nantinya akan ada PPPK baru justru akan membuat kami akan kehilangan jam mengajar,” kata LS.
Dimana mereka yang selama ini biasanya hanya mendapatkan bayaran Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per jam. Selain itu juga mereka selama ini digaji melalui uang komite. Sementara saat ini Pemprov Lampung berkomitmen untuk menghapuskan uang komite dan uang daftar ulang.
“Ya kami selama ini di gaji dari komite dan dana bos. Maka jika ada penghapusan uang komite tentu ada kekhawatiran,” lanjut LS.
Ditambahkan FA, guru asal Metro menyebut mereka masuk kategori R4 karena pada saat pendataan 2021 lalu mereka hanya memiliki satu SK (surat keputusan), sehingga mereka tidak dapat masuk data base BKN.
“Belum terdata karena pendataan terakhir itu 2021, saat itu PPPK diikuti yang kategori R2 dan R3, kami R4 non ASN dan non data base. Kami meminta regulasi yang jelas pada kami yang honor diatas 2 tahun bahkan 20 tahun, bagaimana nasib kami kedepannya. Karena kami hanya terdata di dapodik,” ungkap FA.
Sementara itu Prabowo Pamungkas, Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah data dan informasi terkait hal ini.
“Hanya saja ini kan soal kebijakan, maka kami akan mendorong DPRD Lampung memberikan sikap atas persoalan ini. Karena skema PPPK kebijakan nasional dan diturunkan ke daerah sebagai pelaksana, dan kami lihat pemda juga cenderung tidak serius melihat persoalan guru honorer ini,” kata Prabowo. Seperti dilansir dari Rilisid (*)
