Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Akademi Kepolisian (AKPOL) Lemdiklat Polri menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Polresta Bandar Lampung. Kegiatan tersebut diisi dengan sosialisasi restorative justice dalam penerapan KUHAP baru.
Sosialisasi digelar di Aula Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (15/9/2026), dan diikuti sekitar 55 peserta. Peserta terdiri dari personel Satuan Reskrim, Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas serta masyarakat.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman mengenai perkembangan hukum acara pidana sekaligus penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara di lapangan.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan, sosialisasi tersebut penting bagi personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara.
“Pengabdian kepada masyarakat ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman personel dan masyarakat terkait restorative justice dalam KUHAP baru. Dengan pemahaman yang baik, penerapannya di lapangan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum,” kata Agustina.

Menurutnya, keterlibatan berbagai fungsi kepolisian dan masyarakat membuat kegiatan tidak hanya menjadi penyampaian materi, tetapi juga ruang bertukar informasi mengenai penerapan keadilan restoratif dalam praktik.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara serta penerapan restorative justice.
Agustina berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Prinsipnya, setiap proses penyelesaian perkara harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan korban, pelaku dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya. (*)
