Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran. Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pria berinisial DS (31) dan RA (26) dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Way Lima, Jumat (18/09) sore.
Penangkapan berawal dari hasil pengawasan dan penindakan terukur di Jalan Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima, sekira pukul 17.00 WIB. Petugas menghentikan dan mengamankan tersangka DS yang sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah. Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan barang bukti yang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Dusun Sido Rejo, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, sekira pukul 17.30 WIB. Di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka kedua, yakni RA, yang berada di kediaman DS.
Dari rangkaian penggeledahan di dua lokasi kejadian tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,45 gram, tiga bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu buah pipet plastik berujung runcing (skop), serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

Selain barang haram dan peralatan pendukungnya, turut disita satu buah korek api warna kuning, dua unit telepon genggam merk OPPO (warna biru dan putih) yang diduga digunakan untuk sarana transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi B 4522 SAD.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba untuk bergerak di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Pengungkapan melalui hasil pengembangan di lapangan ini merupakan bukti komitmen nyata Polres Pesawaran dalam merespons cepat potensi kerawanan kejahatan narkotika. Kami tidak akan membiarkan barang haram ini merusak masa depan masyarakat. Sinergitas dan informasi dari warga sangat penting, dan kami imbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan dan pengembangan di lapangan berjalan secara aman, lancar, dan tertib, sementara situasi kamtibmas di kawasan Kecamatan Way Lima tetap terjaga dalam keadaan yang kondusif. (*)
