Pringsewu, etalaseinfo.co.id — Penggerebekan sebuah rumah di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial OA (20), sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Penggerebekan dilakukan anggota Polsek Pardasuka Polres Pringsewu pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasi Humas Ipda Rahmat Basuki mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi selanjutnya mendatangi dan menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku.
“Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika,” kata Rahmat.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua paket sabu sisa edar, 10 plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu atau bong, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Postingan Lainnya

Hasil penyelidikan sementara, OA diduga berperan sebagai pengedar sabu. Kepada polisi, OA mengaku telah aktif mengedarkan sabu selama sekitar satu bulan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menduga ada satu orang lain yang turut terlibat dalam aktivitas peredaran sabu tersebut. Polisi kini masih memburu orang yang dimaksud.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Rahmat.
OA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, OA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
