Perselisihan Antar Kerabat Berujung Penganiayaan di Tegineneng, Polsek Tegineneng Bergerak Cepat Tangani Laporan Korban

Tegineneng, etalaseinfo.co.id  — Jajaran Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa yang dipicu perselisihan paham antar rekan tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekira pukul 08.00 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi oleh korban, M. Alfarizi (27), warga Dusun Induk Desa Kejadian, ke Mapolsek Tegineneng pada sore harinya sekira pukul 15.00 WIB, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP / B – 70 / X / 2026 / SPKT Polsek Tegineneng / Polres Pesawaran / Polda Lampung.

Berdasarkan keterangan awal, insiden berawal saat korban M. Alfarizi sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kejadian bersama saksi Farrel Pramana Putra (20) dan rekan-rekannya. Terlapor berinisial M. Rafli, yang tinggal tidak jauh dari lokasi, kemudian datang dan menyuruh saksi Farrel untuk membelikannya minuman. Korban yang merasa terlapor bersikap semena-mena menegur terlapor hingga memicu adu mulut dan pertikaian fisik di lokasi kejadian.

Dalam perselisihan tersebut, terlapor M. Rafli diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada bagian paha sebelah kiri. Meski sempat dilerai oleh warga dan saksi di lokasi, perselisihan sempat berlanjut melalui pesan singkat sebelum akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Tegineneng Iptu I Ketut Suwardi Artono, S.H., M.M., membenarkan adanya penerimaan laporan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023.

“Pihak Kepolisian melalui Satreskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung telah menerima laporan resmi dari korban M. Alfarizi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti di TKP. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan intensif oleh Unit Reskrim,” tegas Iptu I Ketut Suwardi Artono.

Secara umum, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tegineneng selama 1×12 jam terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol lainnya. Kapolsek mengimbau masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap perselisihan secara dingin dan tidak main hakim sendiri.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *