Polsek Sungkai Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Sawit ke Kejaksaan

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id  – Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 14.45 WIB.

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan oleh personel Polsek Sungkai Selatan, yakni Aiptu Setyo Utomo dan Aiptu Oka Bumaya, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar IPTU Herawati.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit milik M. Agus Salim bin Zainal MS, yang terjadi pada Senin (6/7/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik korban di Dusun III, Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan kronologi perkara, tersangka Gunadi bin Fahri, 37 tahun, diduga melakukan pencurian bersama seorang lainnya berinisial HIM yang disebut dalam laporan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diduga datang ke kebun menggunakan sepeda motor, kemudian memotong buah kelapa sawit menggunakan sebilah golok hingga sebanyak 12 tandan. Aksi tersebut diketahui oleh korban sehingga para pelaku melarikan diri dan meninggalkan dua unit sepeda motor beserta buah sawit yang telah diambil.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada JPU, meliputi satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dalam kondisi trondol, satu bilah golok beserta sarungnya, satu lembar nota penjualan buah sawit, serta dua tandan buah kelapa sawit.

IPTU Herawati menambahkan bahwa Polres Lampung Utara akan terus mendorong jajaran untuk meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara serta memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan setiap perkara akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaporkan berjalan dengan lancar dan aman. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.(*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *