Polda Kepri Tangkap Pelaku Penebangan Liar Ratusan Pohon di Batam

Antara

Kepulauan Riau, etalaseinfo.co.id – Polda Kepri melalui Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang pria berinisial TN terkait kasus penebangan ratusan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penebangan pohon terjadi pada 30 April 2026 malam, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, dari Tugu Kapal Legenda hingga Gardu PLN Cendana.

“Terdapat penebangan sekitar 300 pohon di Jalan Jenderal Sudirman yang dilakukan oleh pelaku TN pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB,” ujarnya. Dilansir dari Antara Kepri, Kamis (7/5/26).

Sementara itu, Wakil Direktorat Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan kasus tersebut cepat ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.

“Kasus ini viral di TikTok dan kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pada tanggal 5 Mei tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang, dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Batam untuk melakukan asesmen psikologis dan pembinaan terhadap pelaku, termasuk untuk tindak lanjut. (TBN)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *