Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Selatan.
Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap setelah merampas sepeda motor dan tiga unit ponsel milik para korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025. Kejadian bermula saat korban FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihentikan oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 160.
“Pelaku meminta uang dan rokok sambil mengancam akan memukul. Mereka juga sempat menggeledah tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu dari OF, Rp35 ribu dari FA, dan Rp15 ribu dari SM,” ujar AKP Indik Rusmono, Selasa (9/12/2025).
Tak lama kemudian, empat pelaku lainnya datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Para korban dipaksa mengikuti rombongan pelaku berkeliling hingga ke kawasan Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, para pelaku merampas tiga unit ponsel milik korban, masing-masing Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA.
“Korban juga diancam akan ditembak apabila berani melawan,” ungkap Indik.
Setelah berputar-putar, para korban diturunkan di dekat pintu Tol Kalianda. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF. Atas kejadian tersebut, total kerugian korban mencapai Rp7,67 juta dan langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku dan mengamankan RA dan AP tanpa perlawanan.
“Keduanya mengakui terlibat dalam aksi perampasan tersebut. Kami masih terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat,” tegas AKP Indik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kotak ponsel Vivo Y02, serta BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat BE 3783 ER. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, penyidikan juga mengungkap bahwa RA terlibat dalam kasus perampasan lain di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025.
“Kasus tersebut kami tangani dalam berkas perkara terpisah di Polsek Kalianda,” tutup AKP Indik Rusmono.(*)
