Polisi Gerebek Kontrakan di Tanjung Gading, Sabu 5,05 Gram Disita

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Modus mapping lokasi atau menentukan titik pengambilan barang digunakan seorang pria berinisial F (37) untuk mengedarkan sabu di Bandar Lampung. Namun, aksinya terhenti setelah Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah kontrakan yang ditempatinya dan menyita sabu seberat 5,05 gram.

F ditangkap pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Jati, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan tersebut kerap digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan F. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 5,05 gram.

Polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, dan sebuah dompet.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal warga.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” ujar Indik.

Dari hasil pemeriksaan awal, F mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial MUL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu dibeli seharga Rp2,5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus mapping lokasi, yakni menentukan titik tertentu untuk mengambil atau menyerahkan narkotika. Sabu tersebut rencananya diedarkan kembali dengan cara serupa, tetapi polisi lebih dahulu mengamankan tersangka.

Kini, F beserta barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu MUL dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Atas perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *