Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan, Polsek Tanjung Karang Timur memasang banner imbauan larangan parkir di bahu jalan di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di depan Pasar Tugu, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi penyempitan badan jalan akibat kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar area pasar.
Kawasan Pasar Tugu diketahui memiliki aktivitas masyarakat yang cukup padat, sehingga diperlukan penataan dan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Pemasangan ini guna memastikan badan jalan tetap dapat difungsikan secara optimal oleh pengguna jalan.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung dan pedagang di sekitar Pasar Tugu, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Penyempitan badan jalan dapat memicu kemacetan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta keselamatan pengguna jalan,” ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.
Polsek Tanjung Karang Timur akan terus melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukumnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (*)
