Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tower BTS di Lampung Utara, Residivis Dua Kali

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial Redo Putra (28), tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan kabel tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Group (TBG), di Jalan Hi. Hartawi, Kelurahan Kotabumi Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,3 juta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika saksi Hadi Bowo dan Firman Aryansyah menerima sinyal alarm yang mengindikasikan adanya aktivitas pencurian kabel di area tower BTS.

“Setelah menerima alarm, kedua saksi langsung mendatangi lokasi dan mendapati seorang pelaku sedang berada di atas tower serta diduga tengah melakukan pencurian kabel. Mengetahui kedatangan saksi, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat pagar tower menuju area perkebunan,” jelas IPTU Herawati.

Selanjutnya, kedua saksi menghubungi Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk meminta bantuan. Petugas bersama warga kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

“Alhasil, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka RP berhasil diamankan di lokasi yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tower. Selanjutnya, tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni masuk ke area pagar tower dengan cara memanjat, kemudian memotong kabel menggunakan alat pemotong. Kabel yang menjadi sasaran merupakan kabel RUU (Remote Radio Unit) milik operator Indosat dan Huawei.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel RUU, alat pemotong kabel, gergaji besi, dua buah tang potong, sebilah golok, dua tas berwarna hitam, topi hitam, sandal, botol minum, karung goni, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

IPTU Herawati juga menyampaikan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan kabel tower sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2020 dan 2025 di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut.Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *