Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Resedivis Pelaku Curanmor di Wonosobo

Tanggamus, etalaseinfo.co.id – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama URC Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo menangkap seorang pria bernama Apriansyah (27), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Agustus 2023 atasnama pelapor Suptrial (34) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat dengan korban putranya bernama Niko Ariansyah (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan berhasil menangkap tersangka saat melintas dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Raya Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

“Tersangka Apriansyah ditangkap pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat 6 November 2026.

Kasat menegaskan, saat pengembangan kasus pencarian barang bukti dalam kasus lain, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

“Terhadapnya diberikan tindakan tegas pada kaki kirinya. Setelah itu, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Tanggamus,” tegasnya.

AKP Khairul Yasin mengungkapkan, dalam penangkapan itu, pihaknya juga berhasil meredam rencana aksi Curanmur tersangka, pasalnya tersangka diamankan saat diduga sedang hunting mencari sasaran.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia sedang mencari sasaran untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ungkap AKP Khairul Yasin.

Kasat menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa Apriansyah merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020.

“Selain perkara di Pekon Dadirejo, tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung, berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 April 2024,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo. Korban Nico Ariyansah Putra saat kejadian berusia 15 tahun, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BE 2731 ZE dan satu unit handphone Oppo A9 2020 warna ungu yang berada di bawah jok motor.

Kejadian bermula ketika korban membuat janji bertemu dengan temannya, Bayu Tri Apdianto, di depan sebuah tempat pencucian kendaraan (steam) di Pekon Dadirejo. Setibanya di lokasi, korban melihat temannya sudah bersama dua orang pria yang tidak dikenalnya.

Salah seorang dari kedua pria tersebut kemudian menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor miliknya. Karena mengira kedua pria itu merupakan teman Bayu, korban mengizinkan salah seorang pelaku membawa sepeda motornya, sementara korban dibonceng.

Namun, saat kendaraan mulai berjalan, pelaku mengangkat bagian depan sepeda motor hingga korban yang dibonceng terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor tersebut.

“Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone Oppo A9 2020. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Menurut Kasat, dalam pengungkapan tersebut, Tekab 308 turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol BE 2731 ZE dengan nomor mesin JMD1E094066 dan nomor rangka MH1JMDPK0093846.

“Selain itu juga, diamankan satu buah kunci letter T dan satu anak mata kunci T yang ditemukan di dalam celana jeans pendek merek Cardinal yang dikenakan pelaku saat diamankan,” ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Apriansyah mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap, mengalami desakan ekonomi, serta ingin mendapatkan keuntungan secara instan.

“Pengakuannya ya faktor ekonomi, sebab dia tidak memiliki pekerjaan tetap,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Apriansyah dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *