Polisi Temukan Narkotika Saat Gerebak Atas Dugaan Jual Gas Elpiji

Tersangka kepemilikan narkotika, diamankan Tim Opsnal Polsek Natar. Foto : Humas Polsek

Natar, etalaseinfo.co.id — Berawal dari laporan informasi keluarganya bahwa Bambang Wahyudi (41) telah menjual 50 tabung gas yang berada di gudang tabung gas Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tim Opsnal Polsek Natar langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pria kelahiran Medan, Senin (2/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Hasilnya, dari rumah warga RT 006 RW 001 Desa Merak Batin, polisi menemukan satu buah toples berada di bawah meja dekat tempat tidur berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 3 klip bekas pakai.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dibadan Bambang dan ditemukan satu klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu di kantong celananya.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan bahwa hasil penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu berikut alat hisap.

“Iya benar, bahwa tersanga dibawa ke Polsek Natar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Selasa (3/8/2024).

Untuk proses lebihlanjut, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga plastik klip kecil bening bekas pakai di duga narkotika jenis sabu, enam plastik klip kecil bening diduga Narkotika jenis Sabu, empat buah pipa kaca (pirek), dua buah pipet (sedotan), tiga buah cotton bud, dua buah korek api, satu buah botol (bong) dan satu bungkus rokok Sampoerna.

“Atas peristiwa ini, tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Hendra Saputra.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *