A (18) tersangka tindak pidana curat diamankan pihak Polres Pesawaran. Foto: Humas Polres Pesawaran
Pesawaran, etalaseinfo.co.id — Seorang remaja di Kabupaten Pesawaran, dibekuk anggota Polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor milik warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, yang terparkir di teras rumah.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.
Diketahui bahwa korban bernama Syahril Arif (44), telah melapor ke Polsek Kedondong bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di teras samping rumahnya.
“Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci, namun tersangka berhasil merusak soket dan membawa kabur,” kata AKP Dian Afrizal, Dilansir dari Rilisid, Selasa (3/9/2024).
Dijelaskan kapolsek, setelah menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Aiptu Joni Ismet melakukan serangkaian penyelidikan yang sangat intensif.
Berdarakan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang tersangka yang diketahui berinisial A (18) seorang warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
“Minggu (1/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB, tim Tekab 308 bersama warga Desa Tanjung Agung berhasil menemukan dan mengamankan tersangka,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit nopol B 6387 NHW serta BPKB motor atas nama Hasmuni Efendi sebagai barang bukti.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolsek. (*)
