Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Masjid Istiqomah, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MB alias MB (29) serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga merupakan hasil pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban datang ke Masjid Istiqomah untuk melaksanakan salat Magrib. Sepeda motor miliknya diparkir di belakang masjid dalam kondisi terkunci stang.
Korban kemudian melaksanakan salat Magrib dan bertindak sebagai imam. Setelah selesai salat, korban menuju lokasi parkir dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Mengetahui kendaraan hilang, korban bersama jemaah masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar masjid. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, diketahui sepeda motor korban diduga telah dibawa oleh seorang pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2011 warna violet dengan nomor polisi BE 3076 KX.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil proses tersebut, penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan seorang laki-laki berinisial MB sebagai tersangka.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kotabumi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang diparkir di Masjid Istiqomah, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BE 3076 KX, nomor rangka MH1JB9121BK656633 dan nomor mesin 91E2647615.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Istiqomah. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dan mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ujar IPTU Herawati.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh personel kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terus berupaya mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” katanya.
IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk kendaraan bermotor, terutama ketika berada di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan, bila memungkinkan, menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
