Ungkap Kasus Curanmor di Kotabumi Selatan, Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Seorang Pria

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Dokter Habizar Hasan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR alias RL (34) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 18.07 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Sporty CBS tahun 2024 warna hitam putih dengan nomor polisi BE 5531 KJ terparkir di teras samping kanan rumah dalam kondisi terkunci stang.

Sepeda motor tersebut sebelumnya sempat dipinjam oleh seorang warga. Namun, ketika pemilik hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pemilik bersama saksi kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara kemudian berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, yakni satu buah helm warna hitam dan satu helai jaket warna hitam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang tersangka telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Selasa (11/8/26).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antarjajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Polres Lampung Utara akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. Setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor yang diparkir di rumah maupun tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lampung Utara juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *