Lampung Utara, etalaseinfo.co.id — Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Kebun Lima, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak berusia 14 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota telah mengungkap perkara pencurian yang dilaporkan korban. Terduga pelaku merupakan anak yang masih berusia 14 tahun dan dalam proses penanganannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang menghadiri acara MTQ di wilayah Walisongo dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Setelah kembali sekitar pukul 14.00 WIB, korban masuk ke rumah dan hendak mengambil telepon seluler yang sebelumnya sedang diisi daya di ruang tengah. Namun, korban mendapati telepon seluler tersebut sudah tidak ada.
Korban kemudian memeriksa kamar dan mendapati pakaian serta barang-barang di dalam kamar dalam keadaan berantakan. Setelah mengecek lemari, korban mengetahui gelang emas seberat 10 gram berikut surat-suratnya serta uang tunai Rp600 ribu juga telah hilang.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menduga pelaku masuk melalui pintu dapur bagian belakang. Pintu tersebut sebelumnya mengalami kerusakan pada bagian kunci sehingga hanya dikaitkan dan tidak terkunci secara sempurna.
“Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp23,6 juta, terdiri dari satu unit telepon seluler, uang tunai Rp600 ribu dan gelang emas seberat 10 gram,” jelas IPTU Herawati.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya di wilayah Kebun Lima, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dengan pendampingan orang tua, anak tersebut mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban.
Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak telepon seluler merek Vivo Y02T warna Orchid Blue.
“Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini, proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.(*)
