Jawa Barat, etalaseinfo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, pengungkapan kasus melibatkan seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya dan menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika yang semakin canggih dan tersembunyi.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial SMMR (30) di wilayah Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik WSP (28), warga Kabupaten Garut yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di sebuah Lapas di Jawa Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap WSP ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan SMMR. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami mendapatkan informasi bahwa sabu yang ditemukan pada SMMR adalah milik WSP. Meski sedang dalam proses menjalani hukuman di lapas, tersangka diduga tetap mengendalikan peredaran narkotika melalui perangkat komunikasi, khususnya ponsel,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (10/3/2026).
Selain mengamankan tersangka WSP, polisi juga menyita barang bukti penting berupa satu unit handphone iPhone XS warna putih yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkotika. Dari hasil analisis percakapan di aplikasi WhatsApp yang ditemukan di ponsel tersebut, petugas menemukan bukti percakapan terkait transaksi jual beli sabu.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang identitas dan alamat lengkap pemiliknya masih dalam proses penyelidikan. Ia mengaku telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026,” terang AKP Usep.
Lebih jauh, tersangka WSP mengungkap bahwa dalam setiap transaksi, ia memperoleh sekitar 20 paket sabu dengan keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari setiap pengedaran. Ia mengaku akan kembali mengedarkan barang haram tersebut dengan bantuan rekannya. Polisi saat ini sedang menelusuri jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi dan memburu pemilik akun media sosial yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak mengenal batas dan tetap beroperasi meskipun pelaku sedang menjalani masa hukuman di lapas. Kami akan terus melakukan operasi dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika ini secara menyeluruh,” tegas AKP Usep.
Atas perbuatannya, tersangka WSP dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), yang mengatur tentang kepemilikan, pengedaran, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Garut, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan turut berperan dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan potensi peredaran narkotika. Melalui layanan pengaduan dan kerjasama yang baik, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Polres Garut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi penindakan secara tegas dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan Kabupaten Garut dapat semakin bersih dari ancaman narkotika dan mampu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.(TBN)
