Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Polres Lampung Selatan memastikan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Kalianda tetap ditangani dan masih dalam proses penyidikan.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya kekhawatiran dari pihak korban yang menilai proses penanganan perkara belum menunjukkan hasil, terutama karena hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, proses penyidikan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga membutuhkan kecukupan alat bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penyidik tetap bekerja dan melakukan tahapan-tahapan penyidikan. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Polisi tidak boleh menetapkan seseorang secara sembarangan tanpa didukung bukti yang memadai,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, dalam menangani perkara pidana, penyidik harus bekerja secara profesional dan objektif. Di satu sisi, kepolisian berkewajiban memberikan perlindungan serta memastikan hak korban tetap diperhatikan.
Namun di sisi lain, proses hukum juga harus tetap menjunjung asas kehati-hatian dan tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum terpenuhi dasar pembuktiannya.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan secara profesional. Kami juga tetap memperhatikan hak dan kepentingan korban. Tetapi dalam proses hukum, penetapan tersangka harus memiliki dasar bukti yang cukup. Tidak bisa hanya karena adanya laporan kemudian seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Deddy.
Berdasarkan laporan kemajuan perkara, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi, hingga meminta keterangan dari pihak terlapor.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah bahan yang berkaitan dengan perkara, termasuk barang bukti serta hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Dalam laporan kemajuan perkara, penyidikan memiliki dasar melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Juli 2025.
Sebelumnya, laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 9 September 2024.
Deddy menjelaskan, tidak semua alat bukti dalam suatu perkara dapat diperoleh dengan mudah. Karena itu, penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan, mencari, mengumpulkan dan menguji bukti yang tersedia sebelum menentukan tindakan hukum berikutnya.
“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tentu penyidik akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Tetapi kalau masih ada yang harus dilengkapi atau masih ada bukti yang perlu dicari, itu bagian dari proses penyidikan. Kita tidak boleh memaksakan penetapan tersangka tanpa dasar yang kuat,” ujar Deddy.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik merencanakan gelar perkara sebagai salah satu tahapan untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Polres Lampung Selatan memastikan perkara tersebut belum dihentikan dan masih dalam proses penyidikan.
Kepolisian juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian, sementara proses penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, belum ditetapkannya seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menunjukkan bahwa laporan tidak ditangani.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada pembuktian yang memadai, agar penanganan perkara tetap profesional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*)
