Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Polres Lampung Utara melalui Satreskrim bersama Polsek Abung Selatan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sukarame, Desa Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diketahui bernama Zakrawi (57), seorang petani yang tinggal di wilayah Kecamatan Abung Selatan.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, personel Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Selatan kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” ujar IPTU Herawati.
Menurutnya, peristiwa bermula ketika saksi mengecas dua unit telepon seluler di ruang tamu rumah korban sekitar pukul 00.00 WIB. Sekitar pukul 05.00 WIB, saksi bangun untuk melaksanakan salat Subuh dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, dua unit telepon seluler dan satu unit power bank yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,3 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Selatan.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone Infinix Smart 8 warna hijau beserta satu buah kotaknya. Berdasarkan keterangan dalam laporan, satu unit iPhone XR dan satu unit power bank juga dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut.
“Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak,” jelas IPTU Herawati.
Ia menambahkan, Polres Lampung Utara akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi aman ketika beristirahat serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya. (*)
