Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Sabu, 18 Paket Siap Edar Disita di Perumahan Cibeureum

Sukabumi, etalaseinfo.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial YGH (27), warga Desa Perbawari, berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan perumahan Cibeureum tanpa perlawanan berarti.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi.

“Saat penggeledahan, anggota menemukan sebuah kotak kaleng yang di dalamnya berisi 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 6,32 gram,” jelas Kasat Narkoba, Selasa (5/5/2026).

Selain menyita paket sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga kuat digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pembeli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, YGH mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial U. Saat ini, identitas penyuplai tersebut telah dikantongi polisi dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan di lapangan. Jaringan pemasok berinisial U ini terus kami buru untuk memutus rantai peredaran hingga ke akarnya,” tegas Kasat Narkoba

Pihak kepolisian memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melaporkan indikasi kejahatan di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Atas perbuatannya, YGH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika (TBN).

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *