Polsek Abung Surakarta Tangkap Tersangka Kasus Pengeroyokan di Lampung Utara

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Jajaran Polsek Abung Surakarta, Polres Lampung Utara, mengamankan seorang tersangka berinisial HH (26) dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang karyawan gudang Shopee di Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Abung Surakarta di wilayah Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, setelah sebelumnya diduga tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dan tidak berada di tempat tinggalnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan,” ujar IPTU Herawati. Sabtu (10/10/26).

Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di gudang Shopee yang berada di Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial ES, yang bekerja sebagai kepala gudang, mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada HH, yang saat itu bekerja sebagai kurir cash on delivery (COD).

Pesan tersebut berisi teguran agar HH terlebih dahulu menyetorkan uang COD sebelumnya sebelum mengambil barang untuk kembali diantarkan kepada pelanggan. Dalam pesan itu, korban juga menggunakan kata-kata yang menyinggung perasaan terlapor.

Tidak lama kemudian, HH diduga datang ke lokasi bersama dua orang lainnya yang disebut memiliki hubungan keluarga dengannya. Perselisihan pun terjadi hingga berujung pada dugaan aksi pemukulan terhadap korban.

Korban disebut berusaha menghindar, tetapi diduga dikejar oleh ketiga orang tersebut. Dalam laporan itu, korban juga mengaku mengalami kekerasan secara bersama-sama hingga terjatuh dan tidak berdaya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada wajah dan tubuh, benjolan di kepala, serta luka gores kecil pada lengan kanan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Berdasarkan keterangan kepolisian, para terduga pelaku sebelumnya sempat memenuhi undangan penyidik. Namun, setelah proses penyidikan berjalan dan mereka ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.

Unit Reskrim Polsek Abung Surakarta kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka, HH, di wilayah Lampung Timur.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka saat yang bersangkutan mengendarai sepeda motor di kawasan Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mencatat sejumlah barang bukti, yakni keterangan saksi, Visum et Repertum, serta sebuah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/III/2026/SPKT/Polsek Abung Surakarta/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam laporan awal, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 466 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal dan konstruksi hukum dalam perkara ini perlu dipastikan kembali berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Adapun keterlibatan pihak lain dan perkembangan penanganan perkara menunggu keterangan resmi dari penyidik.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *