Polsek Bumiratu Nuban Serahkan Sepeda Motor Kepada Korban Curat

Lampung Tengah, etalaseinfo.co.id – Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, menyerahkan satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kepada korban AS (60), Selasa (16/12/25).

Penyerahan kendaraan sepeda motor tersebut setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan bahwa kendaraan sudah sesuai dengan data milik korban.

Penyerahan barang bukti dilakukan tanpa dipungut biaya. Keluarga korban pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Bumi Ratu Nuban atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curat dan mengembalikan motor tersebut.

Sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mengungkap kasus curat di Kampung Sukajawa pada 7 Maret 2025 lalu.

Polisi mengamankan dua pelaku, NA dan HS (25), serta menyita satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *