Lampung Utara, etalaseinfo.co.id — Personel Polsek Kotabumi Kota menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait suara musik karaoke yang dinilai terlalu keras dan mengganggu kenyamanan warga di Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (21/10/2026) malam.
Pengaduan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara sekitar pukul 21.20 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kotabumi Kota yang terdiri dari AIPDA Kadarsyah, BRIGPOL Tomy, dan BRIPTU Rangga segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas memberikan imbauan kepada pemilik rumah agar mengatur volume suara musik karaoke sehingga tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
Petugas juga mengajak pemilik rumah untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan antarwarga guna mencegah terjadinya perselisihan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan warga di lingkungan masing-masing.
“Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati, menjaga toleransi, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan,” ujar Kasi Humas.
Penanganan pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif. (*)
