Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Tim Opsnal Polsek Penengahan, berhasil meringkus Ridwan alias Once (37) warga Dusun Bunut, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pria gemuk berambut gondrong yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini, ternyata memiliki narkotika jenis sabu berikut peralatan yang sering digunakan di rumahnya.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixxo Romadi Alfabsyah Subing mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (15/9/2024) mengatakan, tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat, terkait dengan maraknya peredaran narkotika di desa tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka yang saat itu sedang bersama rekannya Akbar (31).
Dari Penggerbegan tersebut berhasil ditemukan barang berupa enam paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, empat paket sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, seperangkat alat isap (bong) , dua buah korek api warna hijau, satu buah sumbu, satu buah jarum pentol.
Selain itu, satu buah silet merek Gillete, satu buah timbangan digital, satu bandel plastik klip kecil, dua buah pipet sekop, dua buah catembad dalam kotak handphone , uang tunai Rp200 ribu hasil dari penjualan, satu unit handphone merek realme, satu buah kotak HP merk oppo A3S.
“Barang-barang tersebut diakui milik tersangka dan selanjutnya bersama alat bukti kita bawa ke Mapolsek,” kata Kapolsek, seperti dilansir dari Rilisid.
Untuk proses lebih lanjur, tersangka dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
