Unit PPA Polres Lamsel Ciduk Pria Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Tersangka TR (38) seorang pria bertato yang diduga melakukan rrudapaksa terhadap anak mur 15 tahun. Foto : Humas Polres

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menciduk pria berinisial Tr (38) warga di Kecamatan Sragi, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan pria bertato yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardiputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan tersangka pada hari Jumat (4/6/2024) sekira jam 10.00 wib di Dusun Kedaung Barat, Desa Kedaung, Kecamatan Sragi.

Korban saat itu diancam dengan menggunakan sebilah pisau yang diarahkan kebagian perut dan disuruh diam, sehingga tersangka dengan leluasa merudapaksa korban yang masih berumur 15 tahun tersebut.

“Setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada ayah kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel untuk ditindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim, Minggu (15/9/2024).

Berdasarkan laporan dari orang tua korban tersebut, Unit PPA melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka yang patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Untuk memperkuat proses berita acara pemeriksaan (BAP), polisi juga mennyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan hasil visum et repertum (VER).

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Dhedi Ardiputra. Seperti dilansir dari Rilisid.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *