Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Sungkai Selatan, yakni AIPTU Setyo Utomo, AIPDA Handin, dan AIPDA Mudhori.
Pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/B/VI/2026/SPKT/Polsek Sungkai Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tanggal 11 Juni 2026. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika korban, Widya Gita Pratiwi (33), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, diduga menjadi korban penipuan dengan modus penawaran pekerjaan di kawasan pertambangan Mimika, Papua. Pelaku menawarkan pekerjaan dan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi serta persyaratan keberangkatan.
Korban kemudian melakukan beberapa kali transfer dana kepada pelaku. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi, sementara pelaku terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungkai Selatan.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan RW (29), warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum meliputi satu bendel bukti transaksi Bank BRI serta dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan dalam proses penyidikan. Polres Lampung Utara berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok penawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat penerimaan,” ujar IPTU Herawati.(*)
