Tulang Bawang Barat, etalaseinfo.co.id – Personel Polsek Tumijajar, Polres Tulang Bawang Barat, melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP di Tiyuh Daya Sakti RT 12 RW 05, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (06/08/2026) pukul 06.30 WIB.
Pengecekan TKP dilakukan oleh AIPDA Erwin T selaku Ka SPKT II, AIPDA Wayan S selaku Bhabinkamtibmas, dan BRIGPOL Nirwan. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat pelaku memasuki rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam serta uang tunai yang disimpan di dalam tas. Sebelum membawa kabur kendaraan, pelaku diduga mengambil kunci remote sepeda motor yang berada di dalam laci lemari kamar korban.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lokasi kejadian, mendata saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci remote merek Honda dan satu tas jinjing kecil berwarna hitam. Korban juga diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polres Tulang Bawang Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Tumijajar terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur guna mengungkap pelaku dan mengumpulkan alat bukti. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat beristirahat, serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
