Polsek Sungkai Selatan Limpahkan Tsk dan BB Kasus Curat ke Kejaksaan

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id  – Penyidik Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencurian dengan pemberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyerahan dilakukan oleh Bripka Yudarkha, AIPTU Setyo Utomo, AIPDA Handin, dan AIPDA Mudhori setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/12/B/VI/2026/SPKT/Polsek Sungkai Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 5 Juni 2026. Korban diketahui bernama Adam Mahdini (53), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dinding dapur yang terbuat dari papan kayu, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Dalam aksinya, pelaku sempat mengeluarkan barang hasil curian dari dalam rumah. Namun, aksi tersebut diketahui warga sehingga para pelaku berusaha melarikan diri. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa empat buah wajan, satu unit kipas angin merek Sanex, perhiasan emas seberat sekitar lima gram, serta barang lainnya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Selatan.

Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berinisial J.D. (24), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu buah dompet warna merah muda bermotif bunga, empat buah wajan, serta dua lembar papan kayu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Lampung Utara berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar proses peradilan dapat berjalan dengan baik,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres.

Selama pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.(*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *