Pria berkuncir yang diamankan Polsek Tanjung Bintang karena memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu, Jumat (21/6/2024). Foto : Humas Polsek
Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Polsek Tanjung Bintang, menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, Jumat (21/6/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Raya Jatibaru, Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru.
Dari hasil penggeledahan terhadap MRR (16) seorang pelajar kelas XI, polisi menemukan satu lembar kertas rokok yang di dalamnya berisi dua plastik klip bening yang diduga berisikan sabu-sabu.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BE 6492EHV dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai membawa dan atau menggunakan dan atau mengetahui tidak melapor adanya tindak pidana Narkotika.
Dari hasil pengembangan, sekira pukul 00.30 WIB, Edi Santoso alias Sincan (42) pria berambut kuncir warga Dusun Panca Tunggal, Desa Trimulyo, Kecamatan Merbau Mataram, juga turut diamankan dan dari tersangka ditemukan dua bungkus plastik klip kosong, lima paket kecil sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu lembar uang pecahan Rp100 ribu serta satu buah toples plastik.
“Dua tersangka ini kita tangkap ditempat yang berbeda berselang 20 menit,” kata Kapolsek dialnsir dari Rilisid.
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan, Jelas Kompol Samsari.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol M. Samsari. (*)
