Pria Di Tubabar Ditangkap Usai Kirim Vidio” Wik Wik ” Dirinya Dan Korban Ke Keluarga Korban

Tulang Bawang Barat ,etalaseinfo.co.id – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap pria berinisial RS (27) terkait dugaan penyebaran video bermuatan asusila. Warga Tiyuh Panaragan tersebut diamankan pada 24 September 2026 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah video yang diduga melibatkan RS dan korban beredar melalui WhatsApp hingga diterima keluarga korban. Polisi menyebut RS juga diduga berupaya mengirimkan video tersebut kepada anggota keluarga korban lainnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat pada 22 September 2026. Dalam penyelidikan, polisi mengamankan dua ponsel OPPO dan empat akun Gmail yang diduga berkaitan dengan perkara.

RS kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 38 UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *