Rampas HP Warga, Diduga Rentenir ini Dilaporkan Ke Polsek Wawai Karya

Lampung Timur, etalaseinfo.co.id – Seorang warga bernama Ajis resmi melaporkan dugaan perampasan telepon genggam miliknya ke Polsek Wawai Karya pada Minggu (19/7/2026). Terlapor adalah pasangan suami istri berinisial AS dan AM yang diduga menjalankan praktik rentenir.

Menurut Ajis, anaknya, Dina, beberapa kali meminjam uang kepada terlapor. Setiap meminjam Rp2.000.000, uang yang diterima hanya Rp1.600.000, namun surat utang tetap ditulis sebesar Rp2.000.000. Hal tersebut terjadi sebanyak tiga kali, sehingga total uang yang diterima Dina hanya sekitar Rp4.800.000.

Ajis menjelaskan, akibat bunga yang terus bertambah, Dina telah membayar sekitar Rp12.600.000. Meski demikian, menurut pelapor, Dina masih dibebani sisa utang sekitar Rp15.000.000.

Selain pembayaran tersebut, Ajis menyebut terlapor diduga telah beberapa kali menyita barang-barang milik Dina, di antaranya satu unit kasur, dua lusin piring, dua lusin gelas, satu unit lemari, satu unit kompor gas dua tungku merek Rinnai, serta menyita kartu ATM PKH milik Dina yang menurut pelapor berisi dana sekitar Rp1.500.000.

Ajis memperkirakan total uang yang telah dibayarkan ditambah nilai barang-barang yang diduga disita mencapai hampir Rp20.000.000, padahal uang yang benar-benar diterima Dina hanya sekitar Rp4.800.000.

Karena Dina tidak lagi mampu membayar cicilan, pada Kamis malam, 16 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor AS dan AM diduga kembali mengambil satu unit HP Oppo A3s milik Ajis.

Merasa dirugikan, Ajis kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Wawai Karya pada Minggu, 19 Juli 2026. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, Irawan, SH, selaku Ketua DPP BARAK NKRI, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan praktik rentenir tersebut. Menurut Irawan, Diduga masih banyak warga lain yang menjadi korban penyitaan rumah maupun barang-barang rumah tangga, namun tidak berani melapor.

Hingga berita ini ditulis, pihak AS dan AM belum memberikan keterangan. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan Polsek Wawai Karya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Liputan: Rusmono

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *