Bandar Lampung – Laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 terus ditindaklanjuti jajaran Polresta Bandar Lampung. Salah satunya dengan menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan yang berujung pada pembubaran tongkrongan remaja di kawasan samping SMA Negeri 10 Bandar Lampung, Sabtu (1/8/2026) malam.
Tongkrongan tersebut dibubarkan lantaran dinilai berpotensi memicu aksi tawuran dan mengganggu keamanan warga. Selain lokasi itu, petugas juga menyisir sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur hingga Minggu (2/8/2026) dini hari.
Patroli menyasar sejumlah lokasi guna mengantisipasi aksi geng motor, premanisme, pungutan liar (pungli), pemalakan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kejahatan jalanan lainnya.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan patroli KRYD merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.
“Layanan 110 menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui patroli maupun langkah kepolisian lainnya agar situasi tetap aman dan kondusif,” kata Agustina, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, pembubaran tongkrongan remaja dilakukan secara humanis sebagai langkah pencegahan agar tidak berkembang menjadi aksi tawuran maupun tindak kriminal.
“Kami mengimbau para orang tua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Apabila masyarakat melihat adanya aksi kriminalitas, tawuran, balap liar, ataupun aktivitas yang mencurigakan, segera hubungi layanan Polri 110. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam,” ujarnya.(*)
