Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun V Umbul Tengah, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti berupa telepon genggam milik korban.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di rumah korban. Terduga pelaku yang diamankan merupakan seorang remaja berinisial B.W. (17), warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Karena masih berstatus anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit telepon genggam saat rumah dalam keadaan kosong beberapa saat. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui pada hari yang sama,” ujar IPTU Sulyadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya meninggalkan rumah untuk membeli makanan. Saat kembali, korban mendapati salah satu pintu rumah telah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit telepon genggam merek Realme Note 60 yang sebelumnya berada di ruang keluarga telah hilang, sementara beberapa telepon genggam lainnya masih berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,85 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalianda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kalianda AIPTU Zairul Fikri, S.H. bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan lokasi terduga pelaku. Atas perintah Kapolsek Kalianda, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak melakukan penangkapan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat diamankan, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Realme Note 60 beserta kotaknya yang diduga merupakan barang milik korban. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga selanjutnya dibawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Sulyadi.
Selain mengamankan telepon genggam tersebut, penyidik juga menyita satu kotak ponsel yang sesuai dengan identitas barang milik korban sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolsek menambahkan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus komitmen Polri dalam memberikan rasa aman di lingkungan permukiman.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan meskipun hanya sebentar, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” tegas IPTU Sulyadi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik Polsek Kalianda masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
