Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil 5 Bulan Paman Bejat Lamteng Dibekuk Polisi

Lampung Tengah, etalaseinfo.co.id – Kejadian memilukan menimpa seorang gadis berusia 15 tahun inisial Bunga di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Pelajar tersebut menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri inisial SR (26), yang telah merudapaksa di sebuah gubuk kebun cabai.

Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi, modus pelaku adalah mengajak korban untuk mengambil TV ke Kampung Sendang Asih pada sekitar akhir Juli 2023, pukul 22.30 WIB. Namun, alih-alih menuju tujuan tersebut, pelaku membawa korban ke kebun cabai di Kampung Tanjung Fajar, Kecamatan Pubian.

“Pelaku tega merudapaksa keponakannya sendiri di gubuk di kebun cabai saat tengah malam,” ujar Kapolsek Iptu Junaidi.

Setelah peristiwa tersebut, korban diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya kata Iptu Junaidi dalam keterangannya, seperti dilansir dari Prioritastv.com, Selasa 26 Desember 2023.

Tidak berhenti hanya disitu saja, pelaku kembali mendatangi korban di rumahnya dengan maksud untuk kembali melakukan perbuatan bejat. Kali ini, pelaku menggunakan rayuannya dengan menjanjikan paket kuota internet.

“Korban terpaksa menuruti ajakan pelaku karena takut akan ancaman yang diberikan,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor kepada orang tuanya telah hamil 5 bulan akibat perbuatan pelaku. Tambah Kapolsek Iptu Junaidi.

Orang tua korban sangat terkejut mendengar kabar tersebut, mengingat selama ini mereka tidak curiga terhadap pamannya yang sering berkunjung ke rumah mereka.

Mengetahui kejadian tersebut, Warga setempat bersama-sama menyeret pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi, setelah menerima laporan dari korban pada hari Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat ini Pelaku SR, telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Karena perbuatannya, SR terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Bagikan